Latar Belakang:
Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum harus menjamin keterhubungan antara profil lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), bahan kajian, mata kuliah, dan kebutuhan dunia kerja. Fakultas Hukum UNIZAR menyelenggarakan peninjauan dan pengembangan kurikulum berdasarkan hasil tracer study alumni, survei kepuasan pengguna lulusan, masukan pemangku kepentingan internal, mitra kerja sama, alumni, mahasiswa, pakar, dan asosiasi profesi.

Pelaksanaan:
Dilaksanakan Senin, 29 Desember 2025, pukul 09.00 WITA sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat GA 8 Universitas Islam Al-Azhar. Diikuti pimpinan, tim kurikulum, dosen, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan, mitra kerja sama, pakar, dan asosiasi profesi. Diketuai oleh Dr. Sri Karyati, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Penyusun dan Peninjauan Kurikulum, disahkan oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Ainuddin, S.H., M.H.

Keputusan Substantif:
1. Menyederhanakan rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dari 13 menjadi 8 CPL tanpa menghilangkan substansi sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.
2. Menyesuaikan seluruh Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dan Sub-CPMK agar konsisten dengan CPL baru.
3. Mengintegrasikan Pendidikan Antikorupsi (PAK) secara eksplisit dalam enam mata kuliah dengan total 13 SKS (Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Hukum dan Masyarakat, Hukum Pidana, Hukum dan HAM, Hukum Pidana di Luar KUHP).
4. Memperluas cakupan magang mahasiswa ke industri/dunia usaha, kantor hukum, perusahaan, perbankan, dan mitra nonpemerintah selain instansi pemerintah (pengadilan, kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah).
5. Memperkuat simulasi praktik peradilan dan simulasi menghadapi klien (client interviewing) di dalam maupun di luar kampus, melibatkan hakim/advokat/mediator/praktisi.
6. Menyiapkan rencana implementasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Tahun Akademik 2026/2027 dengan prinsip kehati-hatian dan penjaminan mutu -- pelaksanaan baru dimulai setelah tersedia kebijakan, pedoman, tim asesor, dan instrumen yang memenuhi ketentuan berlaku.

Hasil:
Peninjauan kurikulum menghasilkan arah perbaikan yang substantif dan terukur, mengikuti siklus Penetapan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan (PPEPP). Tindak lanjut mencakup revisi RPS seluruh mata kuliah, perluasan mitra magang, penyusunan modul simulasi peradilan, dan audit kesiapan RPL sebelum penerapan.
Indonesia English Melayu العربية 中文 日本語 한국어