Sistem Penjaminan Mutu Internal
Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar
Fakultas Hukum UNIZAR menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Setiap standar mutu ditetapkan melalui siklus Perumusan → Pemeriksaan → Persetujuan → Pertimbangan → Penetapan → Pengendalian oleh Koordinator Tim Penyusun, Wakil Dekan I, Ketua Yayasan, Senat Fakultas, Dekan, dan Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM) — lalu dijalankan, dievaluasi, dan ditingkatkan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan).
Kebijakan Mutu
Badan Penjaminan Mutu (BPM) UNIZAR dibentuk sejak 5 Juli 2014 (SK Rektor No. 078/SK/REK/UNIZAR-012/VII/2014). Kapasitas auditor mutu internal terus berkembang — dari 18 orang terlatih pada 2017 menjadi 53 orang saat ini — sejalan dengan penguatan budaya mutu berkelanjutan di lingkungan UNIZAR, termasuk Fakultas Hukum. Kebijakan SPMI berlaku selama 4 tahun dan ditinjau kembali minimal setiap 2 tahun sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan pemangku kepentingan.
Orientasi pada pemangku kepentingan
Mengutamakan kejujuran
Berlandaskan tanggung jawab sosial
Dasar pengembangan kompetensi personel
Kolektif dan kolegial
Keseragaman metode
Adaptif, inovatif, dan continuous improvement
7 prinsip pelaksanaan SPMI di atas menjadi acuan seluruh sivitas akademika Fakultas Hukum UNIZAR dalam menjalankan siklus PPEPP.
Revisi standar mutu terkini berlaku sejak 11 Mei 2026 (Revisi 04), hasil peninjauan berkala Badan Penjaminan Mutu (BPM) bersama Fakultas Hukum. Revisi sebelumnya (2023 dan 2025) diarsipkan sebagai bukti riwayat peningkatan mutu berkelanjutan dan tersedia untuk diaudit oleh asesor BAN-PT.
A. Standar Pendidikan
| Kode | Nama Standar | Revisi Berlaku |
|---|---|---|
| STD/SPMI-FH UNIZAR/A/A-01 | Standar Luaran Pendidikan | Revisi 04 · 2026 |
| STD/SPMI-FH UNIZAR/A/A-02 | Standar Proses Pendidikan | Revisi 04 · 2026 |
| STD/SPMI-FH UNIZAR/A/A-03 | Standar Masukan Pendidikan | Revisi 04 · 2026 |
B. Standar Penelitian
| Kode | Nama Standar | Revisi Berlaku |
|---|---|---|
| STD/SPMI-FH UNIZAR/B/B-01 | Standar Luaran Penelitian | Revisi 04 · 2026 |
| STD/SPMI-FH UNIZAR/B/B-02 | Standar Proses Penelitian | Revisi 04 · 2026 |
| STD/SPMI-FH UNIZAR/B/B-03 | Standar Masukan Penelitian | Revisi 04 · 2026 |
C. Standar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
| Kode | Nama Standar | Revisi Berlaku |
|---|---|---|
| STD/SPMI-FH UNIZAR/C/C-01 | Standar Luaran PkM | Revisi 04 · 2026 |
| STD/SPMI-FH UNIZAR/C/C-02 | Standar Proses PkM | Revisi 04 · 2026 |
| STD/SPMI-FH UNIZAR/C/C-03 | Standar Masukan PkM | Revisi 04 · 2026 |
D. Standar Tambahan (Tata Kelola & Penunjang)
| Kode | Nama Standar | Revisi Berlaku |
|---|---|---|
| STD/SPMI-FH UNIZAR/D/D-01 | Standar Diferensiasi Misi & Keunggulan | Revisi 04 · 2026 |
| STD/SPMI-FH UNIZAR/D/D-02 | Standar LBPH & Praktik Hukum | Revisi 04 · 2026 |
| STD/SPMI-FH UNIZAR/D/D-03 | Standar Keuangan | Revisi 04 · 2026 |
| STD/SPMI-FH UNIZAR/D/D-04 | Standar Ketenagaan | Revisi 04 · 2026 |
| STD/SPMI-FH UNIZAR/D/D-05 | Standar Sarana Prasarana | Revisi 04 · 2026 |
| STD/SPMI-FH UNIZAR/D/D-06 | Standar Karir & Alumni | Revisi 04 · 2026 |
| STD/SPMI-FH UNIZAR/D/D-07 | Standar Visi Misi Tujuan Sasaran (VMTS) | Revisi 04 · 2026 |
| STD/SPMI-FH UNIZAR/D/D-08 | Standar Humas, Kerjasama & Publikasi | Revisi 04 · 2026 |
| STD/SPMI-FH UNIZAR/D/D-09 | Standar Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) | Revisi 04 · 2026 |
| STD/SPMI-FH UNIZAR/D/D-10 | Standar Perencanaan & Pengembangan | Revisi 04 · 2026 |
| STD/SPMI-FH UNIZAR/D/D-11 | Standar Kemahasiswaan | Revisi 04 · 2026 |
Riwayat Revisi Standar Mutu
| Generasi | Cakupan | Status |
|---|---|---|
| 2026 (Revisi 04) | Standar Pendidikan, Penelitian, PkM, dan 11 Standar Tambahan — berlaku 11 Mei 2026. | Aktif |
| 2025 | Standar Pendidikan, Penelitian, PkM, dan Tambahan — revisi transisi menuju kerangka Permendiktisaintek No. 39/2025. | Diarsipkan |
| 2023 | Standar Pendidikan, Penelitian, dan PkM generasi awal SPMI Fakultas Hukum. | Diarsipkan |
Dokumen lengkap tiap standar (disertai lembar pengesahan Perumusan-Pemeriksaan-Persetujuan-Pertimbangan- Penetapan-Pengendalian) diarsipkan oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) dan Unit Penjaminan Mutu Internal Fakultas (UPMI FH), tersedia untuk pemeriksaan asesor BAN-PT.
Siklus PPEPP
Penetapan
SK Dekan No. 012/SK/DEK/FH-04/UNIZAR/V/2026 mengesahkan 20 standar SPMI (9 standar Tridharma + 11 Standar Tambahan), Kebijakan & Manual SPMI, serta hasil peninjauan kurikulum (penyederhanaan 13 → 8 CPL, insersi Pendidikan Antikorupsi 13 SKS).
Pelaksanaan
Implementasi standar dalam perkuliahan sesuai RPS per mata kuliah, layanan akademik, dan kegiatan Tridharma sehari-hari — lihat halaman Kurikulum dan Panduan Akademik.
Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2x/semester serta Audit Mutu Internal (AMI) tahunan oleh tim auditor lintas fakultas, dilengkapi survei kepuasan pengguna lulusan dan tracer study — lihat halaman AMI.
Pengendalian
Tindak lanjut temuan Monev/AMI dibahas dan diputuskan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) — termasuk konfirmasi tindak lanjut temuan audit tahun sebelumnya pada audit tahun berjalan.
Peningkatan
Revisi standar mutu berkelanjutan (generasi 2023 → 2025 → 2026), penyederhanaan CPL, perluasan magang industri & simulasi peradilan, serta persiapan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk TA 2026/2027.
Riwayat Pelaksanaan Monev & AMI
Rincian pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi tiap semester tersedia di halaman AMI.