Kode Etik Sivitas Akademika
Pedoman Kode Etik Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar
Kode etik sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar (FH UNIZAR) merupakan pedoman moral dan perilaku yang mengikat seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam menjalankan tugas dan kehidupan akademik. Kode etik ini disusun berdasarkan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin, integritas keilmuan, dan standar profesi hukum.
Nilai Dasar dan 8 Prinsip Penegakan Etik
Penegakan kode etik didasarkan pada 8 prinsip utama yang menjamin keadilan, objektivitas, dan kepastian prosedur.
Keimanan & Ketaqwaan
Seluruh perilaku berlandaskan nilai Islam dan kesadaran bahwa Allah SWT Maha Mengetahui.
Integritas
Jujur, konsisten, dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan dan keputusan akademik.
Profesionalisme
Menjalankan tugas sesuai standar keilmuan dan profesi hukum dengan kompetensi terbaik.
Keadilan
Penegakan etik dilakukan secara adil, tidak diskriminatif, dan berdasarkan bukti yang sahih.
Objektivitas
Penilaian dan keputusan bebas dari kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan eksternal.
Akuntabilitas
Setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan kepada institusi, profesi, dan masyarakat.
Kerahasiaan
Identitas pelapor dan saksi dilindungi; informasi perkara tidak disebarluaskan di luar prosedur.
Praduga Tidak Bersalah
Terlapor dianggap tidak bersalah hingga terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah.
Kode Etik Dosen
Dosen FH UNIZAR wajib menjunjung tinggi etika dalam seluruh aspek tugasnya sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat.
Bidang Keimanan & Kepribadian
Beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, bersikap jujur, disiplin, dan menjaga martabat profesi dosen.
Bidang Pembelajaran
Mempersiapkan materi dengan baik, hadir tepat waktu, memberikan penilaian yang adil, dan menghindari diskriminasi dalam pengajaran.
Bidang Penelitian & Karya Ilmiah
Menjaga orisinalitas, menghindari plagiarisme, mencantumkan sumber secara jujur, dan mempublikasikan hasil penelitian secara bertanggung jawab.
Bidang Pengabdian Masyarakat
Memberikan layanan kepakaran hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dengan tetap menjaga integritas dan kepentingan lembaga.
Bidang Hubungan dengan Mahasiswa
Memperlakukan mahasiswa secara adil, menghormati hak mahasiswa, membimbing dengan penuh tanggung jawab, dan menghindari hubungan yang tidak profesional.
Bidang Hubungan Antarsejawat
Membangun hubungan kolegial yang sehat, saling menghormati, tidak merendahkan sesama dosen, dan mendukung pengembangan profesi bersama.
Bidang Kelembagaan & Tata Kelola
Mematuhi peraturan, mendukung program Tri Dharma, melaksanakan tugas kelembagaan dengan loyalitas, dan menjaga nama baik institusi.
Kode Etik Mahasiswa
Mahasiswa FH UNIZAR wajib menjaga perilaku, integritas akademik, dan martabat sebagai calon sarjana hukum dalam seluruh aspek kehidupan kampus.
Klasifikasi Pelanggaran Kode Etik
| Kategori | Contoh Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|---|
| Ringan | Terlambat masuk kelas tanpa izin, berpakaian tidak pantas, tidak mengisi presensi, berkata kasar. | Teguran lisan atau tertulis, peringatan pertama. |
| Sedang | Mencontek dalam ujian, melakukan plagiarisme sebagian, tidak hadir tanpa keterangan berulang, menggunakan fasilitas kampus tanpa izin. | Peringatan tertulis, skorsing kegiatan akademik, pengurangan nilai. |
| Berat | Plagiarisme total, pemalsuan dokumen, kekerasan fisik/seksual, penyalahgunaan NAPZA, korupsi/suap, tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap. | Skorsing panjang, pencabutan gelar, pemberhentian tidak hormat. |
Unit Penegakan Kode Etik Fakultas
Penegakan kode etik di lingkungan FH UNIZAR dilaksanakan oleh Unit Penegakan Kode Etik Fakultas (UPKEF) yang bersifat independen, mandiri, dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan. Unit ini bertugas menerima laporan, melakukan pemeriksaan, dan merekomendasikan sanksi atas pelanggaran kode etik.
Susunan Keanggotaan
- Ketua (Dosen Senior)
- Sekretaris (Dosen)
- Anggota 1 (Dosen)
- Anggota 2 (Tenaga Kependidikan)
- Anggota 3 (Perwakilan BEM)
Tugas Utama
- Menerima dan memeriksa laporan
- Melakukan investigasi dan klarifikasi
- Merekomendasikan sanksi kepada Dekan
- Mendokumentasikan proses penegakan
Prinsip Proses
- Kerahasiaan identitas pelapor
- Hak membela diri bagi terlapor
- Perlindungan bagi saksi dan korban
- Proses berbasis bukti dan adil
Mekanisme Pelaporan
Setiap sivitas akademika yang mengetahui atau mengalami dugaan pelanggaran kode etik dapat menyampaikan laporan kepada Unit Penegakan Kode Etik Fakultas melalui:
Surat resmi
Disampaikan kepada Dekan FH UNIZAR, ditujukan kepada Unit Penegakan Kode Etik Fakultas.
Tatap muka
Datang langsung ke Sekretariat Fakultas Hukum UNIZAR pada jam kerja.
Email atau WhatsApp resmi
Hubungi kontak resmi Fakultas: fakultas.hukum@unizar.ac.id atau nomor WhatsApp admin fakultas.
Kerahasiaan dijamin
Identitas pelapor bersifat rahasia dan dilindungi dari intimidasi sesuai ketentuan Pedoman Kode Etik FH UNIZAR.