Kode etik sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar (FH UNIZAR) merupakan pedoman moral dan perilaku yang mengikat seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam menjalankan tugas dan kehidupan akademik. Kode etik ini disusun berdasarkan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin, integritas keilmuan, dan standar profesi hukum.

Nilai Dasar dan 8 Prinsip Penegakan Etik

Penegakan kode etik didasarkan pada 8 prinsip utama yang menjamin keadilan, objektivitas, dan kepastian prosedur.

Keimanan & Ketaqwaan

Seluruh perilaku berlandaskan nilai Islam dan kesadaran bahwa Allah SWT Maha Mengetahui.

Integritas

Jujur, konsisten, dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan dan keputusan akademik.

Profesionalisme

Menjalankan tugas sesuai standar keilmuan dan profesi hukum dengan kompetensi terbaik.

Keadilan

Penegakan etik dilakukan secara adil, tidak diskriminatif, dan berdasarkan bukti yang sahih.

Objektivitas

Penilaian dan keputusan bebas dari kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan eksternal.

Akuntabilitas

Setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan kepada institusi, profesi, dan masyarakat.

Kerahasiaan

Identitas pelapor dan saksi dilindungi; informasi perkara tidak disebarluaskan di luar prosedur.

Praduga Tidak Bersalah

Terlapor dianggap tidak bersalah hingga terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah.

Kode Etik Dosen

Dosen FH UNIZAR wajib menjunjung tinggi etika dalam seluruh aspek tugasnya sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat.

Bidang Keimanan & Kepribadian

Beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, bersikap jujur, disiplin, dan menjaga martabat profesi dosen.

Bidang Pembelajaran

Mempersiapkan materi dengan baik, hadir tepat waktu, memberikan penilaian yang adil, dan menghindari diskriminasi dalam pengajaran.

Bidang Penelitian & Karya Ilmiah

Menjaga orisinalitas, menghindari plagiarisme, mencantumkan sumber secara jujur, dan mempublikasikan hasil penelitian secara bertanggung jawab.

Bidang Pengabdian Masyarakat

Memberikan layanan kepakaran hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dengan tetap menjaga integritas dan kepentingan lembaga.

Bidang Hubungan dengan Mahasiswa

Memperlakukan mahasiswa secara adil, menghormati hak mahasiswa, membimbing dengan penuh tanggung jawab, dan menghindari hubungan yang tidak profesional.

Bidang Hubungan Antarsejawat

Membangun hubungan kolegial yang sehat, saling menghormati, tidak merendahkan sesama dosen, dan mendukung pengembangan profesi bersama.

Bidang Kelembagaan & Tata Kelola

Mematuhi peraturan, mendukung program Tri Dharma, melaksanakan tugas kelembagaan dengan loyalitas, dan menjaga nama baik institusi.

Kode Etik Mahasiswa

Mahasiswa FH UNIZAR wajib menjaga perilaku, integritas akademik, dan martabat sebagai calon sarjana hukum dalam seluruh aspek kehidupan kampus.

Beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari
Mematuhi peraturan akademik, tata tertib kampus, dan keputusan pimpinan
Menjaga kejujuran dan integritas akademik (larangan plagiarisme, mencontek, dan kecurangan)
Menghormati dosen, tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa
Menjaga nama baik dan reputasi Fakultas Hukum UNIZAR
Berpakaian sopan dan pantas sesuai norma akademik dan nilai Islam
Aktif dalam kegiatan akademik dan kemahasiswaan secara konstruktif
Menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan kampus

Klasifikasi Pelanggaran Kode Etik

Kategori Contoh Pelanggaran Sanksi
Ringan Terlambat masuk kelas tanpa izin, berpakaian tidak pantas, tidak mengisi presensi, berkata kasar. Teguran lisan atau tertulis, peringatan pertama.
Sedang Mencontek dalam ujian, melakukan plagiarisme sebagian, tidak hadir tanpa keterangan berulang, menggunakan fasilitas kampus tanpa izin. Peringatan tertulis, skorsing kegiatan akademik, pengurangan nilai.
Berat Plagiarisme total, pemalsuan dokumen, kekerasan fisik/seksual, penyalahgunaan NAPZA, korupsi/suap, tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap. Skorsing panjang, pencabutan gelar, pemberhentian tidak hormat.

Unit Penegakan Kode Etik Fakultas

Penegakan kode etik di lingkungan FH UNIZAR dilaksanakan oleh Unit Penegakan Kode Etik Fakultas (UPKEF) yang bersifat independen, mandiri, dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan. Unit ini bertugas menerima laporan, melakukan pemeriksaan, dan merekomendasikan sanksi atas pelanggaran kode etik.

Susunan Keanggotaan

  • Ketua (Dosen Senior)
  • Sekretaris (Dosen)
  • Anggota 1 (Dosen)
  • Anggota 2 (Tenaga Kependidikan)
  • Anggota 3 (Perwakilan BEM)

Tugas Utama

  • Menerima dan memeriksa laporan
  • Melakukan investigasi dan klarifikasi
  • Merekomendasikan sanksi kepada Dekan
  • Mendokumentasikan proses penegakan

Prinsip Proses

  • Kerahasiaan identitas pelapor
  • Hak membela diri bagi terlapor
  • Perlindungan bagi saksi dan korban
  • Proses berbasis bukti dan adil

Mekanisme Pelaporan

Setiap sivitas akademika yang mengetahui atau mengalami dugaan pelanggaran kode etik dapat menyampaikan laporan kepada Unit Penegakan Kode Etik Fakultas melalui:

Surat resmi

Disampaikan kepada Dekan FH UNIZAR, ditujukan kepada Unit Penegakan Kode Etik Fakultas.

Tatap muka

Datang langsung ke Sekretariat Fakultas Hukum UNIZAR pada jam kerja.

Email atau WhatsApp resmi

Hubungi kontak resmi Fakultas: fakultas.hukum@unizar.ac.id atau nomor WhatsApp admin fakultas.

Kerahasiaan dijamin

Identitas pelapor bersifat rahasia dan dilindungi dari intimidasi sesuai ketentuan Pedoman Kode Etik FH UNIZAR.

Indonesia English Melayu العربية 中文 日本語 한국어