Visi, Misi, Tujuan & Strategi
Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar
VISI
"Menjadi Fakultas Hukum Terkemuka yang mengembangkan ilmu hukum yang berorientasi pada kepariwisataan berdasarkan nilai Islam rahmatan lil 'alamin"
KEUNIZARAN — Falsafah Universitas Islam Al-Azhar
Visi dan Misi Fakultas Hukum berpijak pada Framework KEUNIZARAN (Keputusan Yayasan Pesantren Luhur Al-Azhar No. 173/SK/YPLA/VI/2024), falsafah induk yang menjiwai seluruh penyelenggaraan UNIZAR — bersumber dari nilai Islam rahmatan lil 'alamin (QS. Al-Anbiya: 107) dan keteladanan empat sifat wajib Nabi Muhammad SAW.
4 Nilai Strategis (dari sifat Fathanah)
Solutif
Kemampuan menyelesaikan masalah
Adaptif
Menyesuaikan perkembangan zaman
Transformatif
Berani melakukan perubahan menuju kondisi lebih baik
Unggul
Berikhtiar menjadi yang terbaik, berjiwa pemenang
5 Prinsip Kehidupan Akademik
Empat sifat wajib Nabi Muhammad SAW yang menjadi teladan: Sidiq (jujur), Amanah (dapat dipercaya), Tabligh (syiar ilmu), dan Fathanah (cerdas & bijaksana) — diturunkan ke Visi, Misi, dan Tujuan Fakultas Hukum di bawah ini.
MISI
-
1
Menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran ilmu hukum yang berkembang di masyarakat secara umum dan berbasiskan kearifan lokal.
-
2
Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas serta mengaplikasikannya bagi kepentingan masyarakat dan ilmu pengetahuan.
-
3
Menerapkan kurikulum yang mendukung pengembangan ilmu hukum berbasiskan kepariwisataan dan nilai-nilai rahmatan lil alamin.
-
4
Mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak untuk penerapan dan pengembangan ilmu hukum.
VISI KEILMUAN PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
"Menjadi pusat pengembangan ilmu hukum yang unggul dalam bidang hukum kepariwisataan, berbasis nilai Islam rahmatan lil 'alamin."
Visi keilmuan ini mencerminkan pilihan fokus diferensiasi misi Program Studi pada bidang pendidikan hukum berbasis praktik (practical legal education) dengan kekhususan hukum kepariwisataan halal dan nilai Islam rahmatan lil 'alamin — selaras dengan posisi Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai destinasi pariwisata halal yang diakui internasional, menempatkan FH UNIZAR sebagai rujukan pendidikan hukum kepariwisataan di kawasan Indonesia Timur.
TUJUAN PROGRAM STUDI (PROGRAM EDUCATIONAL OBJECTIVES)
-
1
Menghasilkan lulusan Sarjana Hukum yang berkompeten, berkarakter, berakhlak mulia, dan mampu mengaplikasikan ilmu hukum secara litigasi maupun non-litigasi dengan memadukan hukum positif, hukum Islam, dan hukum kepariwisataan.
-
2
Menghasilkan penelitian hukum yang berdampak dan relevan, terutama bidang hukum kepariwisataan halal, perlindungan kelompok rentan, dan hukum adat Sasambo.
-
3
Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui LBPH yang meningkatkan akses keadilan dan kesadaran hukum masyarakat.
-
4
Membangun kemitraan produktif dan berkelanjutan dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal.
-
5
Mewujudkan tata kelola program studi yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan menuju Terakreditasi Unggul.
KLASTER KEUNIKAN & DIFERENSIASI MISI
Hukum kepariwisataan ditempatkan sebagai penciri keilmuan lintas konsentrasi; diferensiasi misi dibangun sebagai ekosistem pembelajaran yang menghubungkan profil lulusan, CPL, kurikulum, RPS, metode pembelajaran, hingga luaran mahasiswa — bukan sekadar mata kuliah khusus.
| Klaster Keunikan | Cakupan Akademik | Implementasi Kurikulum |
|---|---|---|
| Hukum Kepariwisataan, Halal, dan Industri Jasa | Regulasi pariwisata, jaminan produk halal, perlindungan wisatawan, perizinan, investasi, dan layanan jasa. | MK Hukum Pariwisata dan JPH, Hukum Bisnis Pariwisata, Hukum Tata Ruang dan Perizinan Pariwisata, Kejahatan dan Penegakan Hukum Pariwisata |
| Hukum Islam Rahmatan Lil 'Alamin | Hukum Islam, ekonomi syariah, keluarga, waris, wakaf, zakat, dan halal. | MK Hukum Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga Islam, Hukum Waris Islam, Hukum Perbankan Syariah, Hukum Kepariwisataan Halal |
| Hukum Adat dan Kearifan Lokal Sasambo | Hukum adat Sasak-Samawa-Mbojo, perlindungan hak masyarakat adat, sengketa adat. | MK Hukum Adat dan Adat Sasambo, integrasi dalam Hukum Agraria, Hukum Lingkungan dan SDA |
| Hukum Digital dan Adaptasi Teknologi | Hukum telematika, pembuktian elektronik, perlindungan data pribadi, hukum siber. | MK Hukum Telematika, Logika Informatika, case study digital pada MK acara dan pidana |
Keberhasilan diferensiasi misi diukur dari bukti hasil (bukan hanya dokumen): ketercapaian CPL, kualitas tugas berbasis kasus/proyek, keterlibatan mahasiswa dalam magang & klinik hukum, prestasi mahasiswa, kesesuaian bidang kerja lulusan, dan kepuasan pengguna — dievaluasi melalui Monev, AMI, dan RTM (lihat halaman Audit Mutu Internal).
TUJUAN
-
1
Terselenggaranya mutu pendidikan dan pengajaran ilmu hukum yang berkembang di masyarakat secara umum berbasiskan kepariwisataan.
-
2
Terselenggaranya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas serta mengaplikasikannya bagi kepentingan masyarakat dan ilmu pengetahuan.
-
3
Terselenggaranya kurikulum yang mendukung pengembangan ilmu hukum berbasiskan kepariwisataan dan nilai-nilai rahmatan lil alamin.
-
4
Terselenggaranya kemitraan dengan berbagai pihak untuk penerapan dan pengembangan ilmu hukum.
Keunggulan Program Studi
Hukum Kepariwisataan, Halal, dan Industri Jasa
Hukum Islam Rahmatan lil 'Alamin
Hukum Adat dan Kearifan Lokal Sasambo
Hukum Digital dan Adaptasi Teknologi