Panduan Akademik
Program Studi Sarjana Ilmu Hukum · Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar
Berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum UNIZAR Nomor 12/SK/DEK/FH-04/II/2026 tentang Pedoman Akademik Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Tahun Akademik 2025/2026, panduan ini mengatur sistem perkuliahan, evaluasi keberhasilan studi, administrasi pendidikan, KKN, skripsi, dan bimbingan akademik. Untuk rumusan lengkap kurikulum & CPL lihat Kurikulum, dan untuk standar penilaian lihat Standar Proses & Penilaian.
A. Sistem Kredit Semester & Beban Studi
Beban studi program sarjana ditetapkan 145 SKS, dijadwalkan 7 semester dan dapat ditempuh paling lama 14 semester. Beban studi semester berikutnya ditentukan oleh Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya; semester I dan II ditetapkan paket 19 SKS.
| Indeks Prestasi (IP) Semester | Beban Studi Maksimal |
|---|---|
| ≥ 3,20 | 24 SKS |
| 3,00 – 3,19 | 22 SKS |
| 2,77 – 2,99 | 20 SKS |
| ≤ 2,76 | 16 SKS |
Fleksibilitas Proses Pendidikan
Fakultas memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat, sekaligus menjamin inklusi mahasiswa dari berbagai latar belakang:
Tatap Muka & Daring
Perkuliahan dapat dilaksanakan tatap muka, daring, atau kombinasi keduanya (hybrid) melalui SIAKAD Cloud — termasuk presensi, materi, dan ujian daring — sehingga mahasiswa dengan kendala jarak/waktu tetap dapat mengikuti perkuliahan.
Keleluasaan Tahapan Kurikulum
Beban studi semester berjalan mengikuti capaian IP semester sebelumnya (lihat tabel di atas), memberi keleluasaan mahasiswa mengatur kecepatan studinya sesuai kemampuan.
Inklusi Berbagai Latar Belakang
Penerimaan dan layanan pendidikan terbuka bagi mahasiswa dari berbagai latar belakang usia, domisili, sosial, budaya, dan ekonomi (termasuk skema Beasiswa PIP dan Yayasan Pesantren Luhur Al-Azhar) tanpa membedakan jalur penerimaan.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Mekanisme RPL sedang dalam proses penetapan payung kebijakan di tingkat Rektorat UNIZAR; prinsip dan kesiapan pelaksanaannya di tingkat fakultas sudah tercermin dalam Pedoman Kemahasiswaan. Ketentuan teknis akan diumumkan setelah SK Rektor terbit.
B. Evaluasi Keberhasilan Studi
| Tahap Evaluasi | Syarat Minimal |
|---|---|
| Akhir Tahun Pertama (Sem II) | IPK ≥ 2,00; menempuh minimal 22 SKS |
| Akhir Tahun Kedua (Sem IV) | IPK ≥ 2,50; menempuh minimal 41 SKS |
| Akhir Tahun Ketiga (Sem VI) | IPK ≥ 2,75; menempuh minimal 80 SKS |
| Akhir Studi | IPK ≥ 2,76; 145 SKS; nilai D maksimal 4 SKS; lulus skripsi; maksimal 14 semester |
Semester Pendek (remedial, maksimal 9 SKS) diselenggarakan pada liburan semester genap; nilai tertinggi hasil semester pendek adalah A. Ujian susulan diberikan atas pertimbangan khusus Kaprodi (sakit, keluarga sedarah/semenda meninggal, ibadah keagamaan terjadwal, atau tugas negara/fakultas).
C. Administrasi Pendidikan
Herregistrasi
Setiap awal semester: (1) pembayaran SPP via Sevimapay/SIAKAD; (2) pengisian KRS via SIAKAD dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA). Tidak herregistrasi = dinyatakan nonaktif.
Cuti Akademik
Diajukan via SIAKAD paling lambat 2 minggu sebelum UTS; maksimal 4 semester (2 semester berturut-turut); dibebaskan dari SPP; tidak berlaku bagi mahasiswa semester 1 dan 2 kecuali sakit/tugas negara/alasan yang dapat diterima. Cuti diperhitungkan dalam batas waktu penyelesaian studi.
Putus Studi (Drop Out)
Dikenai sanksi bila: tidak mendaftar ulang 3 semester berturut-turut tanpa keterangan; melebihi batas cuti 4 semester; masa studi lebih dari 14 semester; tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan; pelanggaran etika akademik kategori berat; atau terlibat organisasi terlarang.
Mahasiswa Pindahan/Transfer
Syarat: dari program studi terakreditasi minimal setara; tidak sedang menjalani sanksi akademik; telah menempuh minimal 2 semester; melampirkan transkrip & surat rekomendasi. Ekuivalensi mata kuliah ditentukan Tim Konversi Program Studi berdasarkan kesesuaian CPL.
D. Kuliah Kerja Nyata (KKN)
KKN adalah kegiatan intrakurikuler pengabdian masyarakat berbasis penerapan ilmu hukum, tercantum di Semester VII (4 SKS, kode WPIH472). Persyaratan:
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dan tervalidasi di SIAKAD & PD Dikti
- Telah menempuh minimal 110 SKS (termasuk yang sedang diprogramkan)
- IPK minimal 2,76
- Telah mengikuti Graha Orientasi Unizar (GOU), dibuktikan sertifikat
- Menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan
Penilaian mencakup: pembekalan, rencana program, pelaksanaan program di lapangan, intensitas kehadiran, laporan akhir, dan presentasi laporan — mengikuti jadwal dan ketentuan LPPM UNIZAR.
E. Skripsi & Yudisium
Syarat Pengajuan Skripsi
- Mahasiswa aktif; telah menempuh minimal 130 SKS; IPK kumulatif minimal 2,76; nilai D tidak melebihi 4 SKS
- Lulus Metode Penelitian dan Penulisan Hukum (WPIH453) dengan nilai minimal B
- Melampirkan sertifikat KKN, KHS, KRS Skripsi, bukti pelunasan administrasi, dan kartu bukti mengikuti seminar hasil minimal 10 kali
Pembimbing & Jangka Waktu
Setiap mahasiswa dibimbing 2 dosen tetap (Pembimbing I minimal Doktor/Lektor atau Magister/Lektor Kepala; Pembimbing II minimal Magister/Asisten Ahli), maksimal 8 mahasiswa bimbingan aktif per Pembimbing I per semester. Bimbingan minimal 10 kali (5 kali per pembimbing), didokumentasikan di SIAKAD. Penulisan skripsi diselesaikan 6 bulan sejak SK Pembimbing terbit, dapat diperpanjang maksimal 2 kali (masing-masing 6 bulan); melewati itu, SK Pembimbing gugur dan mahasiswa mengajukan judul baru.
Syarat Ujian Skripsi
Mahasiswa aktif; lulus semua MK wajib; menempuh minimal 141 SKS; IPK kumulatif minimal 2,76; nilai D maksimal 4 SKS; nilai C tidak melebihi 10% total SKS; naskah skripsi disetujui pembimbing; menyerahkan artikel ilmiah dari skripsi. Ujian dilaksanakan 1 jam 30 menit per mahasiswa di hadapan Majelis Penguji (minimal Lektor atau Asisten Ahli bergelar Doktor).
Syarat Yudisium
Telah mengikuti GOU; lulus semua MK wajib & pilihan; skor Pre-TOEFL minimal 380; IPK minimal 2,76; nilai D maksimal 4 SKS; nilai C tidak melebihi 10% total SKS; menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.
| IPK | Predikat Kelulusan | Syarat Tambahan |
|---|---|---|
| 2,76 – 3,10 | Memuaskan | Masa studi ≤ 8 semester; semua nilai minimal B; tidak pernah terkena sanksi akademik |
| 3,11 – 3,55 | Sangat Memuaskan | |
| 3,56 – 4,00 | Dengan Pujian (Cumlaude) |
F. Dosen Pembimbing Akademik (DPA)
DPA membimbing mahasiswa secara individual dengan mempertimbangkan perkembangan CPL sepanjang masa studi, meliputi: penyusunan KRS, pemantauan IP/IPK, bimbingan pemilihan konsentrasi (Semester IV), rekomendasi perencanaan MBKM (Semester V-VI), dan rujukan ke layanan konseling bila diperlukan.
Bimbingan dilaksanakan minimal 3 kali per semester (awal, pertengahan, akhir semester) dan didokumentasikan dalam logbook bimbingan di SIAKAD.
Etika Akademik & Tata Tertib
Ketentuan lengkap prinsip etika akademik, kategori pelanggaran, sanksi, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi (PPKS) diatur di halaman Kode Etik Sivitas Akademika. Jadwal akademik lengkap tersedia di Kalender Akademik.