Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi Ilmu Hukum, hasil revisi kurikulum tahun 2025, terdiri dari 8 CPL yang mencakup ranah Sikap (CPL 1–2), Pengetahuan (CPL 3–4), Keterampilan Umum (CPL 5–6), dan Keterampilan Khusus (CPL 7–8). Untuk hasil pengukuran pencapaian tiap tahun akademik, lihat halaman Pencapaian CPL.

Rumusan 8 CPL Program Studi Revisi 2025

Kode Ranah Rumusan CPL
CPL 1 Sikap Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika, serta berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila dan nilai-nilai Islam rahmatan lil 'alamin.
CPL 2 Sikap Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain, memiliki kepekaan sosial dan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, taat hukum dan disiplin, bekerja sama, serta bertanggung jawab secara mandiri maupun atas pencapaian hasil kerja organisasi di bidang keahliannya dengan menjunjung tinggi etika akademik dan etika profesi hukum.
CPL 3 Pengetahuan Menguasai konsep teoretis ilmu hukum secara umum (asas, norma, doktrin, dan sumber hukum) serta konsep teoretis bidang hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, dan hukum Islam secara mendalam, termasuk hukum kepariwisataan halal sebagai penciri program studi, untuk memformulasikan penyelesaian masalah hukum secara prosedural sesuai perkembangan sosial dan teknologi.
CPL 4 Pengetahuan Menguasai pengetahuan tentang sistem hukum nasional dan keterkaitannya dengan sistem hukum global, serta pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memasuki dunia kerja hukum, melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi, dan memperoleh sertifikasi profesi hukum (antara lain advokat, mediator, dan perancang peraturan perundang-undangan).
CPL 5 Keterampilan Umum Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam pemanfaatan informasi dan teknologi untuk mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis data, mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan, serta menunjukkan kemampuan intelektual untuk berpikir mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.
CPL 6 Keterampilan Umum Mampu berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tertulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, bekerja sama dan mengelola pekerjaan dalam tim multidisipliner, mendokumentasikan hasil pekerjaan, serta menyusun deskripsi saintifik hasil kajian hukum dalam bentuk skripsi atau karya ilmiah lainnya dengan menjunjung tinggi integritas akademik.
CPL 7 Keterampilan Khusus Mampu melakukan penelitian hukum (normatif maupun empiris) dan penalaran hukum (legal reasoning) untuk menyusun strategi penyelesaian perkara hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi dengan memadukan pendekatan hukum positif, hukum Islam, dan hukum kepariwisataan.
CPL 8 Keterampilan Khusus Mampu menerapkan teknik negosiasi dan mediasi dalam penyelesaian sengketa hukum nasional maupun internasional, menyusun rancangan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang adaptif terhadap perubahan sosial dan teknologi, serta memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Catatan: rumusan 13 CPL sebelumnya (S1–S3, P1–P4, K1–K2, KK1–KK4) yang digunakan sebagai basis pengukuran pada halaman Pencapaian CPL TA 2023/2024 – 2024/2025 kini telah direvisi menjadi 8 CPL di atas untuk kurikulum program studi 2025.

Indonesia English Melayu العربية 中文 日本語 한국어