Berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum UNIZAR Nomor 030/SK/DEK/FH-UNIZAR/III/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Sarana Prasarana, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Aksesibilitas — turunan dari Peraturan Rektor UNIZAR Nomor 006 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Sarana dan Prasarana, yang keduanya berpayung pada Peraturan Rektor UNIZAR Nomor 001 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Universitas Islam Al-Azhar (prinsip Good University Governance: transparan, akuntabel, berbasis risiko) — Fakultas Hukum menjamin kecukupan dan ketersediaan akses terhadap sarana dan prasarana dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pembelajaran, sekaligus menerapkan sistem Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh lingkungan kampus. Koordinator utama pengelolaan bidang ini adalah Wakil Dekan II.

A. Standar Kecukupan dan Keteraksesan Sarana Prasarana

Fakultas menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk pendidikan, penelitian, PkM, layanan mahasiswa, dan layanan administrasi — ramah bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan berkebutuhan khusus.

Jenis Fasilitas Standar Minimal
Ruang kelas Kursi/meja layak, papan tulis, LCD/proyektor atau smart display, listrik, pencahayaan, ventilasi/AC, internet, kebersihan, jadwal penggunaan.
Ruang dosen Meja kerja, kursi, lemari, akses internet, privasi konsultasi, kebersihan, keamanan dokumen.
Ruang pimpinan/administrasi Meja layanan, arsip, komputer, printer, jaringan, signage layanan, SOP layanan, ruang tunggu.
Perpustakaan/sumber belajar Buku, jurnal, database, katalog, ruang baca, akses digital, jam layanan.
Laboratorium/ruang praktik hukum Lab Hukum dan Ruang Peradilan Semu (moot court): perangkat simulasi, dokumen praktik, jadwal penggunaan. Dilengkapi laboratorium digital LegalVerse (simulasi konsultasi klien, peradilan, dan mediasi berbasis AI) sebagai wujud diferensiasi misi Pendidikan FH UNIZAR.
Fasilitas mahasiswa Ruang organisasi, ruang diskusi, toilet, musholla, area tunggu, papan pengumuman.
Fasilitas aksesibilitas Ramp/akses alternatif, kursi prioritas, jalur aman, bantuan layanan, akses digital.

Sarana Prasarana Pendukung Diferensiasi Misi (Pendidikan)

Diferensiasi misi Fakultas Hukum UNIZAR pada bidang Pendidikan diwujudkan melalui tiga sarana pembelajaran berbasis praktik yang saling melengkapi:

Lab Hukum

Laboratorium fisik untuk pendalaman keterampilan hukum, kajian dokumen, dan latihan drafting.

Ruang Peradilan Semu

Moot court untuk simulasi persidangan tatap muka dengan perangkat dan tata ruang menyerupai pengadilan sungguhan.

LegalVerse

Laboratorium digital berbasis AI (legalverse.my.id): simulasi konsultasi klien, peradilan, dan mediasi yang dapat diakses mahasiswa kapan saja.

Ketiganya digunakan lintas mata kuliah praktik peradilan dan konsultasi hukum untuk memastikan lulusan menguasai kompetensi beracara dan konsultasi hukum secara nyata, bukan hanya teori. Detail LegalVerse tersedia di halaman Sistem TIK.

Indikator Kinerja Minimal

Indikator Target Minimal Evaluasi
Ketersediaan ruang pembelajaran layak 100% ruang aktif memiliki kursi, meja, listrik, pencahayaan, ventilasi/AC, perangkat presentasi, dan internet berfungsi. Semesteran
Tindak lanjut kerusakan sarpras Minimal 80% laporan kerusakan ringan ditindaklanjuti paling lambat 7 hari kerja. Bulanan
Keandalan TIK Minimal 95% layanan internet dan sistem akademik tersedia pada jam layanan. Bulanan
K3 dan tanggap darurat Tersedia APAR, rambu evakuasi, kotak P3K, SOP evakuasi, simulasi minimal 1x/tahun. Tahunan
Aksesibilitas layanan Tersedia mekanisme akomodasi layak, pendampingan, dan kanal pengaduan. Semesteran
Kepuasan pengguna Skor kepuasan sarpras, TIK, K3, dan aksesibilitas minimal 75%. Tahunan

B. Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Fakultas menerapkan K3 di ruang kelas, ruang kerja, ruang layanan, ruang sidang semu, perpustakaan, area publik, kegiatan mahasiswa, penelitian, PkM, dan kegiatan kerja sama — mengacu pada Peraturan Rektor UNIZAR No. 002 Tahun 2026 tentang Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang mewajibkan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) melalui siklus penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan berkelanjutan, dikoordinasikan oleh Unit K3 di bawah Wakil Rektor bidang perencanaan dan pengembangan institusi.

Keamanan Fisik

Penguncian ruang, pengawasan akses, pencatatan peminjaman, penataan kabel, pencahayaan, lantai tidak licin.

Pencegahan Kebakaran

APAR, rambu APAR, jalur evakuasi, titik kumpul, larangan menutup akses keluar, pelatihan dasar.

P3K dan Kesehatan

Kotak P3K, daftar kontak darurat, prosedur pertolongan awal, rujukan layanan kesehatan.

Kebersihan dan Sanitasi

Jadwal kebersihan, toilet layak, tempat sampah, pengendalian bau, ventilasi.

Kawasan Tanpa Rokok & NAPZA

Larangan rokok di tempat belajar mengajar, larangan NAPZA, sosialisasi dan penindakan sesuai aturan.

Bencana Alam

Prosedur evakuasi gempa/kebakaran, titik kumpul, pendataan pengguna ruang, koordinasi keamanan kampus.

Fakultas melaksanakan sosialisasi K3 paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau terintegrasi dalam kegiatan orientasi mahasiswa, rapat dosen/tendik, dan pelatihan tenaga kependidikan. Setiap insiden dilaporkan kepada Kepala Tata Usaha/petugas terkait dan ditindaklanjuti maksimal 1x24 jam untuk risiko tinggi.

C. Aksesibilitas dan Layanan Inklusif

Fakultas Hukum berkomitmen memberikan akses layanan pendidikan yang setara, adil, dan nondiskriminatif — mencakup akses fisik, akses informasi, akses digital, dan akomodasi layak bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus.

Tahap Program Waktu
Jangka Pendek Pemetaan hambatan akses, SOP bantuan akses, kanal pengaduan, signage sederhana, prioritas layanan, materi digital. 0–1 tahun
Jangka Menengah Perbaikan jalur masuk/ruang layanan, fasilitas duduk prioritas, peningkatan akses toilet, pelatihan layanan inklusif. 1–3 tahun
Jangka Panjang Standarisasi desain universal, integrasi aksesibilitas dalam renovasi/pembangunan, audit aksesibilitas berkala. 3–5 tahun

Pedoman & SOP Sarana Prasarana, TIK, K3, dan Aksesibilitas

Dokumen lengkap (SK Dekan No. 030/SK/DEK/FH-UNIZAR/III/2026, mengacu pada Peraturan Rektor UNIZAR No. 002 Tahun 2026 tentang K3) dikelola oleh Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI FH).

Lihat SOP →
Indonesia English Melayu العربية 中文 日本語 한국어