Standar Proses & Penilaian Pembelajaran
Sarjana Ilmu Hukum · Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar
Berdasarkan Standar Proses Pembelajaran (Kode A-03/STD/UPMI-FH/V/2022) dan Standar Penilaian Pembelajaran (Kode A-04/STD/UPMI-FH/V/2022) yang ditetapkan Rektor dan dikendalikan Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) Fakultas Hukum, mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
A. Standar Proses Pembelajaran
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
Disusun untuk setiap mata kuliah dalam bentuk Rencana Pembelajaran Semester (RPS), memuat: capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan, kemampuan akhir tiap tahap, bahan kajian, metode pembelajaran, alokasi waktu, pengalaman belajar (tugas), kriteria/indikator/bobot penilaian, dan daftar referensi. RPS ditinjau dan disesuaikan minimal 1 kali setahun, disahkan Dekan.
2. Karakteristik Proses Pembelajaran
3. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Berlangsung sebagai interaksi dosen, mahasiswa, dan sumber belajar. Metode pembelajaran dapat berupa diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif/kooperatif, berbasis proyek/masalah. Metode simulasi khas Program Studi Ilmu Hukum FH UNIZAR dilakukan melalui Peradilan Semu (Moot Court). Dosen wajib menjadi pembimbing akademik, minimal 2 kali pertemuan per semester (kartu bimbingan akademik).
Bentuk pembelajaran: kuliah, responsi/tutorial, seminar, praktikum/praktik lapangan, penelitian, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan pengabdian masyarakat — dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar Program Studi (lihat halaman Program MBKM).
4. Beban Belajar
- › Masa belajar Program Sarjana: minimal 3,5 tahun, maksimal 7 tahun akademik.
- › Beban belajar Program Studi Sarjana Ilmu Hukum: 145 SKS, sesuai Pedoman Kurikulum Revisi 2025.
- › 1 semester efektif = 16 minggu (termasuk UTS & UAS).
- › Mahasiswa berprestasi (IPS >3,20) dapat mengambil maksimal 24 SKS/semester.
- › Pengajuan Skripsi setelah mengikuti minimal 10 kali seminar penelitian; bimbingan minimal 8 kali pertemuan (2 pembimbing: substansi & metodologi).
B. Standar Penilaian Pembelajaran
1. Prinsip Penilaian
Edukatif
Memotivasi mahasiswa memperbaiki cara belajar dan meraih CPL.
Otentik
Berorientasi pada proses belajar berkesinambungan, mencerminkan kemampuan riil mahasiswa.
Objektif
Berdasarkan standar yang disepakati dosen-mahasiswa, bebas subjektivitas.
Akuntabel
Sesuai prosedur dan kriteria jelas yang disepakati di awal kuliah.
Transparan
Prosedur dan hasil penilaian dapat diakses semua pemangku kepentingan.
2. Teknik, Instrumen, dan Komposisi Nilai
Teknik penilaian: observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan — instrumen berupa rubrik (penilaian proses) dan/atau portofolio/karya desain (penilaian hasil). Nilai akhir mata kuliah dihitung otomatis oleh SIAKAD Cloud berdasarkan Template Evaluasi baku Kurikulum 2023 (jenis Mata Kuliah — Kuliah), Program Studi S1 Ilmu Hukum:
| Komponen | Basis Evaluasi | Bobot | Syarat Lulus |
|---|---|---|---|
| Ujian Tengah Semester (UTS) | Kognitif/Pengetahuan | 20% | Menjadi syarat lulus |
| Ujian Akhir Semester (UAS) | Kognitif/Pengetahuan | 20% | Menjadi syarat lulus |
| Tugas (Quiz) | Kognitif/Pengetahuan | 10% | — |
| Proses (Hasil Proyek) | Hasil Proyek | 30% | Menjadi syarat lulus |
| Kehadiran | Aktivitas Partisipatif | 20% | Menjadi syarat lulus |
Komponen bersyarat lulus wajib memiliki nilai; mahasiswa tanpa nilai pada komponen tersebut dinyatakan tidak lulus mata kuliah, terlepas dari nilai akhir gabungannya.
3. Pelaporan Penilaian (Konversi Huruf)
Skala Nilai baku SIAKAD Cloud, Kurikulum 2023, Program Studi S1 Ilmu Hukum:
| Nilai Akhir | Huruf | Bobot | Kategori |
|---|---|---|---|
| 80,00–100,00 | A | 4 | Sangat Baik |
| 66,00–79,99 | B | 3 | Baik |
| 56,00–65,99 | C | 2 | Cukup |
| 45,00–55,99 | D | 1 | Kurang |
| 0,00–44,99 | E | 0 | Sangat Kurang |
4. Predikat Kelulusan (Program Sarjana)
- › Lulus minimal IPK ≥2,75.
- › Memuaskan: IPK 2,80–3,20.
- › Sangat Memuaskan: IPK 3,21–3,54.
- › Pujian (Cum Laude): IPK 3,55–4,00.
Dasar Hukum
Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Statuta Universitas Islam Al-Azhar. Dokumen lengkap dikelola oleh UPMI Fakultas Hukum — lihat juga SOP Fakultas Hukum.