Fakultas Hukum UNIZAR menjamin terwujudnya suasana akademik yang kondusif, bertanggung jawab, berintegritas, inklusif, aman, dan nyaman melalui Pedoman Suasana Akademik FH UNIZAR (Kode Dokumen PED/SA-FH/UNIZAR/2026), yang mengatur otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, integritas akademik, dan etika akademik.

Definisi Kunci

Otonomi Keilmuan

Kemandirian sivitas akademika mengembangkan cabang ilmu hukum berdasarkan kaidah ilmiah, metodologi akademik, etika profesi, dan nilai Islam rahmatan lil alamin.

Kebebasan Akademik

Kebebasan dosen dan mahasiswa menggali, mengembangkan, menyampaikan, dan menguji kebenaran ilmiah secara bertanggung jawab.

Kebebasan Mimbar Akademik

Kewenangan akademik dosen, guru besar, atau narasumber kompeten menyampaikan pemikiran ilmiah dalam forum akademik resmi.

Integritas & Etika Akademik

Komitmen pada kejujuran, objektivitas, anti-plagiarisme, anti-fabrikasi data, dan anti-korupsi akademik.

Bentuk Kegiatan Suasana Akademik

FH UNIZAR menetapkan target minimal 1 kegiatan suasana akademik terdokumentasi dan dipublikasikan setiap bulan (12 kegiatan/tahun), meliputi:

Kuliah Umum/Tamu
Seminar/Workshop
FGD Akademik
Bedah Buku/Jurnal
Bedah Putusan
Moot Court
Klinik Hukum/LBPH
Forum Riset Dosen-Mahasiswa
Dosen Tamu

Kebijakan Kampus Aman

FH UNIZAR menjamin lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Setiap sivitas akademika berhak menyampaikan keluhan atas dugaan pelanggaran secara berjenjang, rahasia, dan adil.

Jenis Keluhan/Pelanggaran Unit Penanganan Tindak Lanjut
Kekerasan seksual Satgas PPKS Universitas Segera diteruskan ke Satgas PPKS sesuai SOP, menjaga kerahasiaan korban/pelapor.
Perundungan, diskriminasi, intoleransi WD III, Senat/Dewan Etik, pimpinan fakultas Klarifikasi, perlindungan pelapor, pembinaan/sanksi, pemulihan suasana akademik.
Pelanggaran etika akademik Kaprodi, WD I, Senat/Dewan Etik Pemeriksaan awal, penerusan sesuai SOP, rekomendasi sanksi/pembinaan.
Keluhan akademik ringan DPA, dosen pengampu, Kaprodi Klarifikasi, mediasi akademik, berita acara, tindak lanjut.

Laporkan Kekerasan Seksual

WhatsApp Satgas PPKS UNIZAR: 0853-3926-6122

Kanal pelaporan lain: web Dewan Etik UNIZAR (dewanetik.unizar.ac.id), Sekretaris Senat FH, atau Wakil Dekan I FH.