Suasana Akademik
Otonomi Keilmuan, Kebebasan Akademik & Kebebasan Mimbar Akademik
Fakultas Hukum UNIZAR menjamin terwujudnya suasana akademik yang kondusif, bertanggung jawab, berintegritas, inklusif, aman, dan nyaman melalui Pedoman Suasana Akademik FH UNIZAR (Kode Dokumen PED/SA-FH/UNIZAR/2026), yang mengatur otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, integritas akademik, dan etika akademik.
Definisi Kunci
Otonomi Keilmuan
Kemandirian sivitas akademika mengembangkan cabang ilmu hukum berdasarkan kaidah ilmiah, metodologi akademik, etika profesi, dan nilai Islam rahmatan lil alamin.
Kebebasan Akademik
Kebebasan dosen dan mahasiswa menggali, mengembangkan, menyampaikan, dan menguji kebenaran ilmiah secara bertanggung jawab.
Kebebasan Mimbar Akademik
Kewenangan akademik dosen, guru besar, atau narasumber kompeten menyampaikan pemikiran ilmiah dalam forum akademik resmi.
Integritas & Etika Akademik
Komitmen pada kejujuran, objektivitas, anti-plagiarisme, anti-fabrikasi data, dan anti-korupsi akademik.
Bentuk Kegiatan Suasana Akademik
FH UNIZAR menetapkan target minimal 1 kegiatan suasana akademik terdokumentasi dan dipublikasikan setiap bulan (12 kegiatan/tahun), meliputi:
Kebijakan Kampus Aman
FH UNIZAR menjamin lingkungan akademik yang bebas dari kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Setiap sivitas akademika berhak menyampaikan keluhan atas dugaan pelanggaran secara berjenjang, rahasia, dan adil.
| Jenis Keluhan/Pelanggaran | Unit Penanganan | Tindak Lanjut |
|---|---|---|
| Kekerasan seksual | Satgas PPKS Universitas | Segera diteruskan ke Satgas PPKS sesuai SOP, menjaga kerahasiaan korban/pelapor. |
| Perundungan, diskriminasi, intoleransi | WD III, Senat/Dewan Etik, pimpinan fakultas | Klarifikasi, perlindungan pelapor, pembinaan/sanksi, pemulihan suasana akademik. |
| Pelanggaran etika akademik | Kaprodi, WD I, Senat/Dewan Etik | Pemeriksaan awal, penerusan sesuai SOP, rekomendasi sanksi/pembinaan. |
| Keluhan akademik ringan | DPA, dosen pengampu, Kaprodi | Klarifikasi, mediasi akademik, berita acara, tindak lanjut. |
Laporkan Kekerasan Seksual
WhatsApp Satgas PPKS UNIZAR: 0853-3926-6122
Kanal pelaporan lain: web Dewan Etik UNIZAR (dewanetik.unizar.ac.id), Sekretaris Senat FH, atau Wakil Dekan I FH.