Mataram, 24 September 2026 -Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar (FH UNIZAR) menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Refleksi Kritis atas Penertiban Dugaan Pungutan Liar dalam Pengelolaan Parkir di KEK Mandalika”, Kamis, 24 September 2026, bertempat di Theater Ahmad Firdaus Sukmono Universitas Islam Al-Azhar. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti sekitar 150 peserta dari kalangan mahasiswa dan dosen FH UNIZAR.
Kuliah umum ini diselenggarakan sebagai respons akademik terhadap persoalan pengelolaan parkir di kawasan pariwisata, khususnya terkait legalitas pungutan, kewenangan pengelolaan, transparansi tarif, perlindungan konsumen, pengawasan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. FH UNIZAR memandang persoalan tersebut tidak hanya sebagai isu penertiban, tetapi juga bagian dari upaya membangun tata kelola destinasi pariwisata yang memberikan kepastian hukum, keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan kepada masyarakat maupun wisatawan.
Kegiatan menghadirkan berbagai perspektif. Ir. Ganef Judawati, M.I.M. dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan materi secara daring mengenai perlindungan konsumen dalam pelayanan parkir, khususnya hak konsumen, transparansi tarif, dan akuntabilitas pelaku usaha. Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah membahas kewenangan, pengawasan dan penertiban parkir; Zamzuri, S.T., M.T. dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah mengulas tata kelola destinasi pariwisata yang nyaman, aman, dan berkelanjutan; serta Dr. Ainuddin, S.H., M.H., Dekan FH UNIZAR, memberikan analisis hukum terhadap isu dugaan pungutan liar dalam pengelolaan parkir.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, pelayanan parkir dipandang sebagai bagian dari jasa yang harus memberikan kepastian dan perlindungan kepada pengguna. Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur, termasuk mengenai tarif, bukti pembayaran, pelayanan yang tidak diskriminatif, serta mekanisme penyelesaian apabila mengalami kerugian. Transparansi tarif dan pemberian karcis karenanya tidak semata-mata menjadi persoalan administratif, tetapi merupakan unsur penting dalam perlindungan konsumen.
Dari aspek pemerintahan dan pengawasan, diskusi menggarisbawahi pentingnya kejelasan mengenai siapa yang berwenang melakukan pemungutan, dasar hukum pungutan, tarif yang diberlakukan, penggunaan karcis, serta mekanisme pertanggungjawaban penerimaan. Penataan zona parkir resmi, sinergi pemerintah daerah dengan pengelola kawasan dan aparat terkait, digitalisasi pembayaran, serta penyediaan kanal pengaduan menjadi sejumlah langkah yang dipandang penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan parkir.
Perspektif tata kelola pariwisata juga menempatkan masalah parkir sebagai bagian dari ekosistem destinasi. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup melalui penertiban semata, melainkan membutuhkan sistem yang mampu memastikan kejelasan kewenangan, tarif, bukti transaksi, identitas petugas, mekanisme pengawasan, serta tetap membuka ruang ekonomi masyarakat melalui kegiatan yang legal dan terorganisasi.
Dekan Fakultas Hukum UNIZAR Dr. Ainuddin, S.H., M.H. menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan penilaian hukum. Istilah “dugaan” tetap harus ditempatkan secara proporsional sampai fakta, unsur, kewenangan, dan bukti dapat diuji secara hukum. Tidak setiap kelemahan dalam tata kelola serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, karena bentuk pertanggungjawaban dapat berada dalam ranah administratif, perdata, maupun pidana sesuai karakter pelanggaran yang terjadi.
Kuliah umum berlangsung interaktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab. Mahasiswa diberikan ruang untuk menguji berbagai persoalan mengenai pembagian kewenangan, legalitas pungutan, perlindungan konsumen, pengawasan, hingga pertanggungjawaban hukum. Panitia juga memberikan doorprize dan penghargaan kepada penanya terbaik sebagai bentuk apresiasi terhadap kemampuan mahasiswa membangun argumentasi hukum yang kritis.
Melalui kegiatan ini, FH UNIZAR mendorong agar pengelolaan parkir di kawasan pariwisata dibangun berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, perlindungan konsumen, dan pelayanan publik yang baik. Beberapa gagasan tindak lanjut yang mengemuka antara lain pemetaan dan audit hukum titik parkir beserta kewenangannya, keterbukaan tarif dan identitas petugas, kepastian bukti pembayaran, penyediaan kanal pengaduan bersama, serta evaluasi pengelolaan secara berkala.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan pembelajaran Fakultas Hukum UNIZAR yang berbasis pada persoalan nyata di masyarakat. Hasil diskusi diharapkan dapat dikembangkan menjadi bahan pembelajaran berbasis kasus, penelitian mahasiswa dan dosen, serta masukan akademik bagi penguatan tata kelola destinasi pariwisata di Nusa Tenggara Barat.
Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar
Membangun tradisi akademik yang kritis, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum masyarakat.
