Bagikan:

Sosialisasi penyusunan kontrak digital dan awig-awig desa di Narmada. (Dok. Unizar)
Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) Mataram melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Desa Mekar Sari dan Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dengan fokus penyusunan kontrak digital, penguatan aturan lokal (awig-awig), serta sosialisasi pencegahan pernikahan dini. Kegiatan ini digagas untuk merespons kebutuhan masyarakat dalam tata kelola desa, khususnya agar penyusunan kontrak digital dan peraturan desa tetap selaras dengan regulasi negara tanpa mengesampingkan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif. Di Desa Mekar Sari, materi penyusunan dan penguatan awig-awig desa dipandu langsung oleh akademisi hukum tata negara Fakultas Hukum UNIZAR, Hafizatul Ulum, S.H., M.H. Warga diberikan pemahaman komprehensif mengenai batasan kewenangan lokal dalam merumuskan aturan adat yang mengikat keseharian mereka, agar hukum adat tidak berbenturan dengan sistem hukum positif yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya, materi penyusunan kontrak digital disampaikan oleh akademisi bidang hukum perdata, Dr. Ainuddin, S.H., M.H., sedangkan teknis penggunaan aplikasi penyusunan kontrak digital dipandu oleh Dr. Muhammad Ikhsan Kamil, S.H., M.Kn. Pemerintah Desa Mekar Sari menyambut positif inisiatif pendampingan ini karena dinilai mempermudah aparatur desa dalam menegakkan kedisiplinan dan ketertiban warga melalui aturan lokal yang kuat dan terstruktur. "Kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman hukum yang dapat langsung diterapkan oleh masyarakat, baik dalam transaksi digital maupun dalam penguatan awig-awig desa," ungkap Kepala Desa Mekar Sari, Sapinah. Sementara itu, di SMKS Tegar Kelana Suranadi, Desa Suranadi, tim Fakultas Hukum UNIZAR mengangkat tema pencegahan pernikahan dini ditinjau dari perspektif hukum dan kesehatan, dengan menghadirkan narasumber dari akademisi bidang hukum pidana, B. Farhana Kurnia Lestari, S.H., M.H. dan Jauhari D. Kusuma, S.H., M.H. Siswa-siswi diberikan pemahaman bahwa pernikahan dini bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan anak, kesehatan, pendidikan, serta masa depan generasi muda, yang dikaji melalui pendekatan hukum pidana agar pemahaman yang diperoleh lebih utuh. Kepala Sekolah SMKS Tegar Kelana Suranadi, Ahmad Sastra Kelana, menilai kegiatan ini penting dalam meningkatkan kesadaran siswa. "Pernikahan dini perlu dipahami dari berbagai aspek, termasuk hukum, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak. Kehadiran para akademisi Fakultas Hukum UNIZAR memberikan edukasi yang sangat berarti bagi siswa dan siswi kami," ujarnya. Melalui kegiatan PkM di dua desa tersebut, Fakultas Hukum UNIZAR menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan hukum yang tidak hanya mengembangkan keilmuan di lingkungan akademik, tetapi juga menghadirkan ilmu hukum sebagai solusi atas persoalan nyata di masyarakat. Pihak kampus menyatakan kesiapannya untuk terus menghadirkan program pengabdian yang aplikatif dan inovatif guna meningkatkan literasi dan budaya sadar hukum di tingkat pedesaan. Sumber: IDN Times NTB, "FH Unizar Edukasi Pembuatan Kontrak Digital dan Awig-awig Desa di Narmada", 25 Agustus 2026.

Kembali ke Daftar Berita Diterbitkan: 25 August 2026, 00:00 WITA
Indonesia English Melayu العربية 中文 日本語 한국어