Latar Belakang:
Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTB serta minimnya pemenuhan hak restitusi (ganti rugi) bagi korban mendorong Fakultas Hukum UNIZAR memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus meningkatkan literasi hukum mahasiswa melalui kuliah umum dan penandatanganan kerja sama formal.

Pelaksanaan:
Dilaksanakan Rabu, 20 November 2024 di Aula Fakultas Hukum UNIZAR. Kegiatan mencakup dua agenda utama: (1) penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum UNIZAR dengan LP3A (Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Mataram dan LBH APIK NTB; (2) kuliah umum bertema pemenuhan hak restitusi bagi korban kekerasan. Didukung sponsor Telkomsel dan Berkah Dagang Nusantara.

Narasumber:
1. Ketua LBH APIK NTB - membahas tantangan dan solusi perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan berdasarkan pengalaman advokasi lapangan.
2. Joko Jumadi, S.H., M.H. - Dosen FHISIP Universitas Mataram, membahas mekanisme restitusi berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Moderator: Dr. Sri Karyati, S.H., M.H.

Hasil Survei Kepuasan Peserta:
- Tingkat kepuasan pelaksanaan kuliah umum: 53,8% Sangat Puas, 46,3% Puas, 0% Kurang Puas
- Penjelasan narasumber: 51,2% Sangat Jelas, 48,8% Jelas, 0% Tidak Jelas

Luaran:
Terjalinnya kerja sama formal (PKS) yang membuka peluang program pelatihan hukum, advokasi pendampingan korban, dan riset kolaboratif lintas lembaga terkait perlindungan perempuan dan anak di NTB.
Indonesia English Melayu العربية 中文 日本語 한국어