Latar Belakang:
Permasalahan eksistensi masyarakat hukum adat, khususnya hak-hak atas tanah ulayat Suku Sasak di Lombok, NTB, kerap terancam oleh perkembangan ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah, dan konflik pertanahan. Fakultas Hukum UNIZAR menyelenggarakan kuliah umum untuk menggali perspektif rekonstruksi dan implementasi perlindungan hak tanah ulayat.

Pelaksanaan:
Dilaksanakan Rabu, 26 Juni 2024, pukul 08.00-12.00 WITA, bertempat di Aula Abdurrahim UNIZAR. Diikuti 108 peserta (16 tamu undangan/dosen, 92 mahasiswa). Kegiatan merupakan agenda rutin kuliah umum Fakultas Hukum yang dilaksanakan setiap semester.

Narasumber:
1. Dr. Abdul Gani Makhrup, S.H., M.Kn. - Akademisi Fakultas Hukum UNIZAR, membedah rekonstruksi hukum agar masyarakat adat mendapatkan hak-haknya secara akademis.
2. Dr. H. Lalu Sajim, S.H., M.H. - Ketua Majelis Adat Lombok, mengkaji eksistensi hak ulayat Suku Sasak di tengah percepatan pembangunan dari perspektif praktisi hukum adat.
Moderator: Irma Istihara Zain, S.H., M.H. Susunan panitia diketuai oleh Sukarno, S.H., M.H. berdasarkan SK Dekan No. 05/SK/DEK/FH-04/UNIZAR/V/2024.

Hasil:
Diskusi berjalan lancar dan interaktif membahas ketegangan antara norma hukum formal dan praktik sosial-budaya terkait tanah ulayat, dengan partisipasi aktif peserta mengenai tantangan hukum adat di tengah dinamika ekonomi dan kebijakan pemerintah daerah.
Indonesia English Melayu العربية 中文 日本語 한국어