Latar Belakang:
Maraknya kasus penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi di era digital mendorong Fakultas Hukum UNIZAR menyelenggarakan kuliah umum bertema perlindungan data pribadi, bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Branch Mataram sebagai wujud Tridharma Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan:
Dilaksanakan Rabu, 22 Mei 2024, pukul 08.00-12.00 WITA, bertempat di Aula Abdurrahim UNIZAR. Diikuti 108 peserta (16 tamu undangan/dosen, 92 mahasiswa). Turut hadir Ketua Senat/Wakil Rektor I, Dekan, Wakil Dekan II dan III FH, Dekan Fakultas Teknik, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Kepala Biro Humas, Kerja Sama dan Alumni UNIZAR.
Narasumber:
1. Dr. Ufran, S.H., M.H. - Akademisi/Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Mataram. Membahas bentuk pertanggungjawaban pidana perusahaan jasa komunikasi apabila lalai menjaga data pribadi, merujuk UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (definisi data pribadi, jenis data pribadi spesifik, hak-hak subjek data, serta sanksi administratif dan gugatan perdata atas kebocoran data).
2. Kurnia Budi Setiawan - Manager Mobile Consumer Branch Telkomsel NTB. Membahas praktik perlindungan data pribadi pelanggan Telkomsel dari sisi pemrosesan (consent management, klausul PDP dalam PKS mitra), teknologi (standar ISO 27001, enkripsi, masking data), dan people (unit koordinasi PDP, awareness karyawan, edukasi pelanggan).
Moderator: Irma Istihara Zain, S.H., M.H.
Hasil:
Diskusi berlangsung interaktif, membahas kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, sanksi administratif, serta praktik nyata perlindungan data di industri telekomunikasi. Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat dan sertifikat kepada narasumber.
Maraknya kasus penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi di era digital mendorong Fakultas Hukum UNIZAR menyelenggarakan kuliah umum bertema perlindungan data pribadi, bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Branch Mataram sebagai wujud Tridharma Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan:
Dilaksanakan Rabu, 22 Mei 2024, pukul 08.00-12.00 WITA, bertempat di Aula Abdurrahim UNIZAR. Diikuti 108 peserta (16 tamu undangan/dosen, 92 mahasiswa). Turut hadir Ketua Senat/Wakil Rektor I, Dekan, Wakil Dekan II dan III FH, Dekan Fakultas Teknik, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Kepala Biro Humas, Kerja Sama dan Alumni UNIZAR.
Narasumber:
1. Dr. Ufran, S.H., M.H. - Akademisi/Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Mataram. Membahas bentuk pertanggungjawaban pidana perusahaan jasa komunikasi apabila lalai menjaga data pribadi, merujuk UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (definisi data pribadi, jenis data pribadi spesifik, hak-hak subjek data, serta sanksi administratif dan gugatan perdata atas kebocoran data).
2. Kurnia Budi Setiawan - Manager Mobile Consumer Branch Telkomsel NTB. Membahas praktik perlindungan data pribadi pelanggan Telkomsel dari sisi pemrosesan (consent management, klausul PDP dalam PKS mitra), teknologi (standar ISO 27001, enkripsi, masking data), dan people (unit koordinasi PDP, awareness karyawan, edukasi pelanggan).
Moderator: Irma Istihara Zain, S.H., M.H.
Hasil:
Diskusi berlangsung interaktif, membahas kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, sanksi administratif, serta praktik nyata perlindungan data di industri telekomunikasi. Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat dan sertifikat kepada narasumber.