PENGUATAN TATA KELOLA BUMDES MELALUI INTEGRASI ASPEK HUKUM PERDATA DAN PIDANA DALAM PENGELOLAAN USAHA DESA
Tahun 2026 Desa Sandik Fakultas Hukum unizar
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini berjudul “Penguatan Tata Kelola BUMDes melalui Integrasi Aspek Hukum Perdata dan Pidana dalam Pengelolaan Usaha Desa”. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026 di Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penguatan tata kelola BUMDes agar pengelolaan usaha desa berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis kepatuhan hukum. Fokus utama kegiatan adalah memberikan pemahaman kepada aparatur desa, pengelola BUMDes, Koperasi Merah Putih, dan masyarakat mengenai aspek hukum perdata dan pidana dalam pengelolaan usaha desa, termasuk perjanjian kerja sama, pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengurus, serta pencegahan risiko penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi.

Tim yang terjun dalam kegiatan PKM ini terdiri atas dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UNIZAR. Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Dekan, tim pelaksana terdiri dari Dr. Atin Meriati Isnani, SH., MH. sebagai Ketua, serta anggota yaitu Dr. M. Ikhsan Kamil, SH., M.Kn.; Dr. I Gede Sukarmo, SH., MH.; Khairul Aswadi, SH., MH.; Jauhari D. Kusuma, SH., MH.; Dhina Megayati, SH., MH.; Nurul Aprianti, SH., MH.; Andi Aulia Berliana; Lely Anggreni; dan Anasassa Fino Masamba.

Kegiatan ini diikuti oleh 28 peserta dari unsur pemerintah desa, pengelola BUMDes, Koperasi Merah Putih, dan warga Desa Sandik. Selain peserta dari desa, kegiatan juga dihadiri oleh 7 dosen dan 3 mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar.

Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif, melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tahap persiapan dilakukan dengan identifikasi kebutuhan hukum dan pemetaan risiko tata kelola BUMDes. Tahap pelaksanaan dilakukan melalui ceramah interaktif, diskusi studi kasus, dan simulasi penyusunan dokumen hukum. Tahap evaluasi dilakukan melalui pre-test, post-test, dan refleksi partisipatif untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta.

Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai kedudukan hukum BUMDes sebagai badan hukum desa, perbedaan BUMDes dengan koperasi dan unit usaha masyarakat, pentingnya dokumen hukum tertulis dalam kerja sama usaha, serta pentingnya tata kelola berbasis transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan pertanggungjawaban. Peserta juga memahami bahwa korupsi tidak hanya berupa pengambilan uang negara, tetapi juga dapat berbentuk penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan.

Secara umum, kegiatan ini telah memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengelola BUMDes. Namun, laporan juga menegaskan perlunya pendampingan lanjutan, khususnya dalam penyusunan dokumen kerja sama, pengelolaan aset, pencatatan keuangan, laporan pertanggungjawaban, dan sistem pengawasan internal BUMDes.

Rekomendasi utama dari kegiatan ini adalah perlunya penyusunan pedoman internal BUMDes, penggunaan perjanjian tertulis dalam setiap kerja sama usaha, penguatan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah desa, peningkatan tertib administrasi dan pencatatan keuangan, penguatan pemahaman pencegahan korupsi, serta pengembangan pendampingan hukum berkelanjutan oleh Fakultas Hukum UNIZAR melalui klinik hukum desa, konsultasi hukum berkala, dan pendampingan penyusunan dokumen hukum BUMDes.
Indonesia English Melayu العربية 中文 日本語 한국어